Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
Otonews | 23 Juli 2023, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online di rumah tanpa perlu antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling.
Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Hal ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan ataupun pekerja yang tidak memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas.
Padahal, jika telat memperpanjang SIM, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat baru lagi. Berikut cara perpanjang SIM online.
Baca Juga: Capai Rp10 Juta, Ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 dan 30 Persen lewat HP
Menyiapkan syarat dokumen:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya
Cara Perpanjang SIM Online
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS;
6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Setelah SIM baru atau yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat rumah Anda, Nantinya pemilik SIM akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV