Ada Potensi Pilkada Calon Tunggal di 31 Daerah, Perludem: Masih Bisa Berubah
Politik | 4 Agustus 2020, 22:42 WIBTiti menyebut bahwa keberadaan calon kepala daerah tunggal sebenarnya merupakan sesuatu yang konsitusional dan dimungkinkan regulasi.
Namun, menurut dia, fenomena ini telah bertransformasi dari upaya mengatasi kebuntuan politik menjadi usaha memastikan kemenangan calon sejak awal dengan mengindari kompetisi di Pilkada itu sendiri.
"Menghindari kompetisi yang kompetifif melalui tidak adanya kehadiran calon lain," ucap Titi.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: 58 Persen Responden Setuju Ada Larangan Dinasti Politik
Untuk menghindari dampak buruk dari keberadaan calon tunggal, kata Titi, seharusnya muncul calon alternatif yang bisa mendorong Pilkada menjadi lebih kompetitif.
Menghadirkan calon alternatif itu sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, merekonstruksi keserentakan pemilu menjadi serentak nasional dan daerah yang mana Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu DPRD.
Kemudian, penghapusan ambang batas pencalonan sebagai konsekuensi keserentakan Pemilu DPRD dan Pilkada dengan sistem 1 putaran.
"Pemilu serentak eksekutif dan legislatif kalau dikombinasikan satu putaran akan mendorong terciptanya koalisi yang lahir secara alamiah meski tidak ada ambang batas pencalonan," kata Titi.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Baca Juga: Gerindra Dukung Bobby Nasution di Pilkada Medan, Tapi Ini Syaratnya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV