> >

Buronnya Djoko Tjandra Cermin Koordinasi Buruk Antar Penegak Hukum

Hukum | 20 Juli 2020, 01:30 WIB

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya."

Kalau pun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, komisi-komisi itu lagi," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020) lalu.

Dicetus Mahfud MD
Tim Pemburu Koruptor pertama kali dicetuskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai Kementerian Hukum dan HAM secara mengejutkan memulangkan buronan 17 tahun Maria Pauline Lumowa.

Tim Pemburu Koruptor ini merupakan tim lintas instansi dan lembaga negara yang pernah dibentuk di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Instansi yang akan berada di tim ini adalah, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri. Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.

Selain itu, Tim Pemburu Koruptor juga akan bertugas memburu aset para koruptor dan mengembalikannya pada negara.

Tidak lama setelah pencetusan itu, Mahfud MD mengaku telah mengantongi instruksi presiden (Inpres) untuk pembentukan tim. Meski KPK menyuarakan penolakan, karena tumpang tindih dengan lembaganya, Mahfud MD akan tetap membentuk Tim Pemburu Koruptor.

Menurut Mahfud, adanya penolakan dari KPK merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi. Lagipula penolakan itu hanya disuarakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, belum keputusan seluruh pimpinan KPK.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU