Bahar Smith Keluar dari Lapas Nusa Kambangan, Sudah Berperilaku Baik?
Hukum | 11 Juli 2020, 10:57 WIBSeperti diketahui, Habib Bahar bin Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja di bawah umur. Dia dihukum 3 tahun penjara kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga: Bantah Penangkapan Bahar Smith Libatkan Sniper, Polisi: Kami Cuma Mengawal Staf Kemenkumham
Pada 16 Mei 2020, dia bebas lewat program asimilasi. Namun, tiga hari kemudian dijemput lagi.
Habib Bahar bin Smith berceramah di tengah kerumunan massa di Bogor saat daerah itu memberlakukan PSBB. Ceramahnya juga dianggap provokatif padahal statusnya narapidana dengan pembinaan di luar lapas.
Bahar Smith kini akan melanjutkan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga: Pagar Lapas Gunung Sindur Dirusak, Pengacara Bahar bin Smith: Kalau Diberi Ruang Tak Akan Ada Massa
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV