> >

Karut-Marut Penerimaan Peserta Didik Baru, Kenapa Demo di DKI Paling Masif?

Aiman | 6 Juli 2020, 05:00 WIB
(Sumber:Priogram Aiman)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), selalu berujung pada ricuh prosesnya. Dari sejumlah daerah yang melakukan ini, hampir seluruhnya secara bergelombang dari tahun ke tahun bermasalah. Tahun ini, DKI Jakarta yang konon menerapkan pola baru penerimaan siswa, berbeda dengan pusat, benarkah?

Program AIMAN yang tayang setiap hari Senin Pukul 8 malam, mengupas habis soal PPDB ini. Mengapa bermasalah, mengapa unjuk rasa dilakukan tanpa henti, dan ada apa dengan perbedaan yang katanya diaplikasikan hanya di Jakarta?

Saya akan mulai memberikan pandangan soal PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang diteken tahun lalu. Dalam Peraturan Menteri ini, disebutkan bahwa, ada 4 jenis jalur penerimaan peserta didik baru (SD, SMP, SMA, dan SMK). 

Aturan Main, Calon Siswa Versi Kemendikbud

Pertama adalah "Jalur Zonasi". Pada "Jalur Zonasi", seleksi dilakukan berdasarkan zona alias daerah. Pada Peraturan Pusat (Permendikbud), zonasi ditentukan menggunakan titik dari rumah ke sekolah. Semakin dekat jarak rumah ke sekolah, semakin sang calon siswa mendapat peringkat awal untuk masuk ke sekolah tersebut. Lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota. Jadi calon siswa yang merupakan penduduk daerah itu, bisa mendaftar pada seluruh sekolah di wilayah Kabupaten/Kota terkait.

Kedua, "Jalur Afirmasi". Jalur penerimaan ini ditujukan pada warga tak mampu, yang ditunjukkan dengan keanggotaan pada kelompok penanganan warga tak mampu oleh pemerintah setempat. Di Jakarta misalnya pemilik KJP (Kartu Jakarta Pintar).

Ketiga, adalah "Jalur Perpindahan orang tua", yang ditujukan surat tugas kepindahan dari instansi terkait.

Keempat, adalah "Jalur Prestasi". Pada Jalur Prestasi ini, siapa yang memiliki nilai paling tinggi, dialah yang akan punya peringkat awal untuk masuk ke sekolah di daerah tersebut. 

Usia Tetap Menjadi Seleksi Lanjutan, bila Sama

Keempat jalur ini, bukan tak mungkin akan terjadi kesamaan, terlebih pada daerah yang padat seperti di sejumlah kota di pulau Jawa. Nah, jika terdapat kesamaan peringkat, maka dipilih yang memiliki usia lebih tua terlebih dahulu. 

Modifikasi Aturan Main, untuk Calon Siswa di Jakarta

Khusus untuk di Jakarta. Ada modifikasi yang dilakukan. Di antaranya adalah "Jalur Inklusi". Pada Jalur Inklusi ini, ada porsi yang diberikan untuk calon siswa yang memiliki keterbatasan. Mereka punya kesempatan untuk masuk ke sekolah umum dari Sekolah Luar Biasa (SLB), misalnya. Dengan catatan, berprestasi dalam bidang akademik. Atas hal ini, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patut diapresiasi. 

Modifikasi kedua adalah pada Jalur Zonasi. Jika sebelumnya menggunakan titik jarak dari Rumah ke Sekolah,  maka khusus untuk DKI digunakanlah lingkup kelurahan. Hanya calon siswa yang berdomisili pada lingkup kelurahan itu, yang bisa masuk ke sekolah yang berada di lingkup daerah yang sama. Dari sinilah kisruh berasal. Karena di Jakarta satu kelurahan sangat padat penduduk.

Maka pada satu SMA Favorit misalnya, akan banyak sekali pendaftarnya. Alhasil, seleksi berdasarkan usia menjadi keniscayaan pada Jalur Zonasi ini.  Inilah yang dikeluhkan para pengunjuk rasa, dari orang tua calon siswa, yang tak henti beraksi.

Bagaimana dengan Daerah Lain?

Jalur Zonasi ini, juga memunculkan keluhan hingga unjuk rasa di sejumlah daerah. Di Karo, Sumatera Utara, terjadi kekisruhan. Di Solo, Jawa Tengah, juga terjadi hal yang sama. Pangkal masalahnya adalah, surat bukti domisili yang dikatakan palsu alias fiktif dari sejumlah calon siswa. Sementara di Surabaya, Jawa Timur, tahun lalu, unjuk rasa besar menolak sistem PPDB ini, juga masif disuarakan.

Atas hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersuara,

"memang benar terkonfirmasi bahwa banyak yang menggunakan SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) yang terindikasi tidak benar.  Ada 17 kecamatan yang memang tidak ada SMA SMK Negeri ini memang cukup problem, kasihan. Termasuk tempat lahir saya di Tawangmangu maka kita carikan solusi untuk sekolah jarak jauh!"

Lalu apa kata Pimpinan Pemprov DKI Jakarta, soal kisruh ini?

"Semua kebijakan yang kami ambil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku ya, ada Permendikbud nomor 44 yang telah mengatur soal PPDB. Jadi penerimaan siswa murid baru ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat. Apa yang sudah disusun oleh pemerintah pusat tentu sudah melalui proses yang panjang melalui kajian, kami dari pemprov mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan." ungkap Wagub DKI Jakarta, Riza Patria.

Modifikasi memang dibenarkan dalam aturan PPDB oleh salah satu klausul di Permendikbud tersebut. Meski setiap kebijakan pasti mengundang pro dan kontra. Atas pertanyaan, mengapa Jakarta tahun ini paling masif, unjuk rasanya?

Pengamat dan Peneliti Pendidikan, Indra Charismiadji menjelaskan, semua proses yang menafikan nilai untuk seleksi, pasti akan ricuh. Surabaya tahun lalu, dan Jakarta pada tahun ini, yang jumlah siswa dan penduduknya sangat besar. Yang terdampak juga paling besar.

"Pendidikan Indonesia terbiasa dengan seleksi nilai pada sekolah negeri yang kini sudah gratis. Jika dulu, berdasarkan seleksi nilai, karena sekolah favorit membayar lebih mahal. Tapi lebih dari pada itu, pengelompokan siswa pada sekolah favorit berakibat buruk!" kata Indra.

"Siswa yang mampu punya akses buku dan bimbingan belajar puluhan juta, mayoritas mereka keterima di Sekolah favorit. Sementara siswa miskin, hanya bisa masuk ke swasta dengan kualitas rendah!  Hasilnya bisa kita lihat, selama berpuluh puluh tahun - tahun, sejak dulu siswa di Indonesia yang pandai matematika, hanya 3 persen saja!" jelas Indra, lugas!

Syarat Negara Naik Kelas

Apa pun yang terjadi negara punya tanggung jawab besar pada pendidikan. Toh, setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra. Tapi hasil akan menjawabnya. Negara punya kewajiban memikirkan mereka yang terdampak karenanya. Ada siswa cukup berprestasi tapi gagal masuk sekolah negeri. Meski tak mampu ke sekolah swasta yang dianggap baik.

Pendidikan menjadi satu - satunya jalan. Karena hanya dengan pendidikan, negara naik kelas!

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: