Muhammadiyah Anjurkan Kurban Hewan Ganti Dengan Sedekah Uang, Cendekiawan Muslim: Terobosan Penting
Berita kompas tv | 24 Juni 2020, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS TV- Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, memuji edaran PP Muhammadiyah agar warganya yang akan berkurban pada hari raya Idul Adha mendatang, mengganti kurban hewan dengan sedekah uang. Azyumardi menyebut, edaran muhammadiyah itu, sebagai sebuah terobosan yang sangat diperlukan untuk mengurangi kesulitan warga di masa pandemi covid -19.
“Saya kira itu ijtihad (keputusan/terobosan pemikiran) kontekstual yang perlu, di masa pandemi. Kurban dengan uang bisa digunakan langsung untuk warga miskin terdampak; bisa mereka gunakan untuk kebutuhan mendesak seperti membeli sembako.”
Lebih jauh mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkapkan, pada masa pandemi ini, mengganti hewan kurban dengan uang, tidak melanggar aturan agama, dan tidak mengurangi nilai ibadah kurban. ”Ijtihad itu fiqih baru; tidak ada yang dilanggar. Tidak juga menjadikan nilai ibadahnya berkurang” Tutur, Azyumardi.
Berkurban, pada hari raya Idul Adha, dengan menyembelih hewan ternak dengan kategori tertentu untuk dibagikan pada fakir-miskin, dan lingkungan sekitar, merupakan tradisi besar bagi umat Islam. Syariat berkurban dimulai dari Nabi Ibrahim yang diperintahkan untuk merelakan anaknya untuk dikurbankan, walaupun pada akhirnya, Tuhan mengganti dengan domba.
Hari Rabu (24/06/2020) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengeluarkan edaran tentang tuntutan Idul Adha, dan Protokol ibadah kurban pada masa pandemi covid -19. Dalam edaran bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 itu disebutkan, hukum ibadah kurban adalah; sunnah muakkad, bagi muslim yang memiliki kemampuan berkurban.
Namun karena pandemi covid -19 saat ini, meningkatkan jumlah kaum dhuafa, maka muhammadiyah menganjurkan warganya mengutamakan bersedekah daripada menyembelih kurban. Meski demikian, disebutkan juga bagi yang bisa bersedekah sekaligus mampu berkurban, bisa melakukanya sekaligus untuk membantu para dhuafa.
Berikut adalah skala prioritas berkurban yang dimuat dalam edaran PP Muhammadiyah:
1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)
2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis
3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama
4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (hibul-qurban)
5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV