> >

Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 23:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono. (Sumber: Devina Halim/KOMPAS.com)

Keenamnya terdiri dari mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. 

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Jiwasraya, Jaksa Hadirkan 6 Terdakwa

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. 

Keenam terdakwa itu didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK. 

Mereka didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun Heru dan Benny Tjokro didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU