KPK Banding Terhadap Vonis Miftahul Ulum, Mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi
Berita kompas tv | 15 Juni 2020, 22:11 WIBUlum dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar.
Baca Juga: Hakim Vonis Miftahul Ulum, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi 4 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Miftahul Ulum, eks asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Ulum terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV