Kapolri Idham Azis Bolehkan Pasien PDP Corona Dimakamkan Sesuai Syariat Agama, Ini Syaratnya
Berita kompas tv | 9 Juni 2020, 23:07 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Surat telegram tersebut dikeluarkan Idham Azis sebagai jalan tengah untuk mengatasi maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh pihak keluarga.
Ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang juga selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, surat telegram itu ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020.
Baca Juga: Aplikasi L-Cov untuk Lacak Covid-19 Siap Diluncurkan, Begini Fitur dan Cara Kerjanya
“Lewat Surat Telegram itu mereka diminta untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk,” kata Agus Andrianto dalam keterangan ressminya di Jakarta pada Selasa (7/6/2020).
Pihak rumah sakit, kata Agus, diminta segera melaksanakan tes swab terutama kepada pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.
Selain itu, lewat Surat Telegram Kapolri itu para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 sehingga dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.
"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19,” ujar Agus.
Baca Juga: Viral! Jenazah Dijemput Paksa Keluarga di RS Mekar Sari Bekasi
"Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing.”
Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.
"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19,” kata Agus.
"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh warga.”
Sebelumnya, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Ramai Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona, Kapolda Sulsel: Terancam Pidana!
Massa sekitar 80 orang dari keluarga pasien dalam pengawasan virus corona yang akhirnya meninggal dunia menolak proses pemakaman dengan protokol Covid-19.
Karena itu, mereka mengambil paksa dan membawa kabur jenazah dari Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (5/6/2020).
Pengambilan paksa oleh pihak keluarga pasien lalu membawanya kabur dari Jalan Rajawali 2 ini terjadi sekitar pukul 09.50 Wita.
Pengambilan paksa jenazah pasien tersebut sempat direkam oleh warga, lalu videonya tersebar hingga akhirnya viral di berbagai media sosial.
Kepala Rumah Sakit Labuang Baji, Mappatoba, membenarkan adanya sekitar 80 orang yang berbondong-bondong datang ke rumah sakit dan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.
Baca Juga: 6 Tenaga Medis di Bulukumba Terpapar Corona Usai Merawat Pasien Positif
Kejadian ini pun telah dilaporkan pihaknya kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Pengambilan paksa ini terjadi sekitar pukul 09.50 Wita. Yang bersangkutan dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal sekitar pukul 09.15 Wita,” kata Mappatoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2020).
Menurut dia, pihak keluarga korban membawa kabur jenazah saat sampel swab pasien tersebut belum keluar.
“Belum diambil sampel Swab-nya, jenazah sudah diambil paksa dan dibawa kabur. Jadi sementara menunggu tim gugus tugas datang, tiba-tiba datang sekitar 80 orang itu,” kata Mappatoba.
Baca Juga: Geger Ambil Paksa Jenazah, Manado akan Tes Cepat Corona 3 Kelurahan
Mappatoba mengungkapkan, jenazah yang dibawa kabur itu merupakan pasien berjenis kelamin laki-laki berusia sekitar 49 tahun.
Pasien masuk ke Rumah Sakit Labuang Baji Makassar pada Rabu (3/6/2020). Pasien dinyatakan PDP dengan penyakit bergejala Covid-19.
“Dengan gejala itu, pasien diindikasi sehingga dinyatakan PDP. Untuk kebaikan pasiendan keluarganya, pasien dirawat di ruang isolasi,” kata Mappatoba.
“Pagi tadi rencana pengambilan sampel Swabnya, tapi keburu meninggal pasiennya.”
Mappatoba menambahkan, pihaknya saat ini tengah menangani 10 orang pasien positif Covid-19 dan 17 orang pasien berstatus PDP.
Baca Juga: Selain 2 Wakapolda, Kapolri Idham Azis Juga Mengganti 13 Kapolres, Berikut Nama-namanya
Kasus pengambilan paksa dan pihak keluarga membawa kabur jenazah dari rumah sakit di Kota Makassar menurutnya sering terjadi.
Pengambilan paksa jenazah ini marak lantaran masyarakat diduga kurang percaya dengan penanganan Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Banyak pihak keluarga enggan memakamkan jenazah dengan mengikuti protokol khusus Covid-19 di Maccanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV