> >

Menaker Ida Fauziyah: Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Berita kompas tv | 21 Mei 2020, 08:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU