BPJS Kesehatan Sudah Dibayarkan Hingga Akhir Tahun, Apakah Terkena Kenaikan Juga?
Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 12:48 WIBIqbal mencontohkan, ketika ada putusan dari Mahkamah Agung sebelumnya, di mana kemudian ditetapkan iuran Bulan April 2020 aturan iuran dikembalikan menurut Perpres 82 Tahun 2018.
Sehingga, masyarakat hanya tinggal membayar sisa tagihan Mei yang sudah dikurangi dengan kelebihan bulan sebelumnya.
Baca Juga: Lagi, Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Digugat Warga
Namun, lanjut Iqbal, untuk mengetahui tagihan BPJS yang pasti harus dibayarkan selengkapanya, peserta dapat mengecek langsung melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di-download melalui Playstore.
“Donwload aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi, melakukan perubahan FKTP atau cek pembayaran iuran, semua sudah dalam genggaman,” jelas Iqbal.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV