> >

Tak Terima Terdakwa Suap Divonis Satu Tahun, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Romahurmuziy

Berita kompas tv | 28 April 2020, 23:32 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

Jika merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jakarta maka Romy akan bebas pekan depan setelah menjalani masa tahanan di KPK. Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. 

Baca Juga: KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Hakim Pengadilan Tingggi Jakarta memotong masa tahanan Romy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU