> >

Kemenhub Buat Skema Pelarangan Angkutan Transportasi Udara Mudik 2020

Berita kompas tv | 26 April 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi pesawat sebagai angkutan transportasi udara (Sumber: kompas.com)

Semua itu dilakukan semata-mata demi mendukung percepatan pelayanan Covid-19.

Novie menambahkan, bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.

Tak terkecuali yang tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, tetap berjalan normal, tapi dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid 19. 

“Kami tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” kata Novie.

Baca Juga: Deteksi Wabah Corona, Kemenhub Gelar Rapid Tes Covid-19 Pengemudi Angkutan Umum

Adapun pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo yang telah memiliki ijin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol Kesehatan.

“Awak pesawat pun harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan" ucap Novie.

Sedangkan Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang refund tiket dengan ketentuan yang berlaku, yakni penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang tanpa dikenakan biaya.

Di samping itu, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya, dan memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli penumpang dan dapat digunakan membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU