> >

Bekas Gubernur Kepulauan Riau Dihukum 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Berita kompas tv | 10 April 2020, 10:50 WIB
Sidang Putusan Bekas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang dilakukan melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis (9/4/2020). Nurdin dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. (Sumber: KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO)

Baca Juga: KPK Tolak Wabah Corona Jadi Alasan Bebaskan Napi Korupsi

Nurdin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya di Tanjung Pinang pada 10 Juli 2019. Sebelumnya, KPK menangkap pengusaha Abu Bakar yang menyerahkan uang 6.000 dollar Singapura kepada Budy.

Nurdin terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama yang disampaikan oleh Jaksa yakni Pasal 12 ayat (1) a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo 64 KUHP. Ia juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni pasal 12B UU Tipikor.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum M Asri, Agung Satria Wibowo, dan Rikhi BM berada di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK. Adapun Nurdin yang didampingi penasihat hukumnya Andi Asrun dan tim berada di ruang merah putih Gedung KPK.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU