Kebijakan PNS Kerja Dari Rumah Diperpanjang
Berita kompas tv | 1 April 2020, 10:50 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota dapat memimpin langsung gugus tugas di wilayah masing masing untuk percepatan penanganan wabah virus corona.
Mendagri berharap tugas dan kewenangan gugus tugas di daerah tidak diberikan kepada sekda namun dipimpin langsung oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
Kerja gugus tugas nantinya akan berkoordinasi langsung dengan ketua gugus tugas percepatan penanganan virus corona, Doni Monardo.
Tito juga menekankan agar kerja gugus tugas dapat bekerja secara maksimal sehingga dapat melacak serta menangani wabah virus corona dengan cepat.
Kemenpan RB memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai negeri sipil hingga tiga pekan mendatang.
Kemenpan RB menegaskan kebijakan ini bukan untuk meliburkan, namun tetap bekerja dengan kontribusi maksimal untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai negeri sipil.
Kebijakan kerja di rumah bagi PNS di perpanjang hingga 21 April 2020. Kebijakan work from home atau bekerja di rumah sebelumnya diatur dalam surat edaran Menpan RB tentang penyesuaian sistem kerja PNS dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut menyebut pelaksanaan tugas kedinasan di rumah hingga 31 Maret 2020 dan kini diperpanjang selama tiga pekan.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV