> >

Saut Situmorang Menyayangkan Penghentian 36 Kasus Korupsi Diumumkan KPK

Berita kompas tv | 23 Februari 2020, 17:49 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

Sebelumnya Salah satunya pertimbagan KPK menghentikan 36 kasus di tingkat penyelidikan yakni syarat untuk meningkatkan ke penyidikan seperti bukti permulaann yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan pertimbangan lain yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum.

Selain itu, sembilan diantara kasus yang dihentikan sudah ditangani sejak tahun 2011,2013, dan 2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penghentian 36 kasus yang masih tahap penyelidikan sangat lumrah terjadi. Sebab secara definisi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Haris Azhar Tuding Ada Modus Baru di KPK agar Kasus Korupsi Mangkrak

Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya.

"Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ujar Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU