Kemarin Melarang, Kini Komisi Pengarah Setujui Formula E di Kawasan Monas
Berita kompas tv | 10 Februari 2020, 10:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kawasan Monumen Nasional (Monas) akhirnya disetujui akan digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E pada Juni mendatang.
Persetujuan itu tertuang dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka.
Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas tersebut.
Baca Juga: Formula E Jadi "Jajal" Jalanan Ibu Kota?
Surat yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Iya. Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 itu menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas), tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," ujar Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama kepada media, Minggu (9/2/2020).
Dalam Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 25/1995 disebutkan bahwa kawasan medan merdeka meliputi taman merdeka, zona pelindung taman merdeka, dan zona penyangga taman merdeka.
Itu artinya, monas yang berada di taman merdeka sudah diperbolehkan untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E.
Keputusan Kemensetneg selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka itu terbilang cukup mengejutkan.
Baca Juga: Pasang Surut Formula E di Jakarta, Hingga Dilarang di Kawasan Monas
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV