Bermodal Paspor Wisata, Dokter Spesialis Asal China Buka Praktik di Jakarta
Berita kompas tv | 23 Januari 2020, 12:39 WIBTerhadap dokter LI, Imran menjelaskan, polisi mengenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 dan/atau Pasal 75 Ayat 3 juncto Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 36 dan/atau Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Selain menangkap dokter LI, petugas juga membekuk satu orang lagi berinisial A sebagai pemilik klinik serta yang mempekerjakan LI.
Ia dikenakan Pasal 201 juncto 197 juncto 198 juncto 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, Klinik Utama Cahaya Mentari punya izin legal untuk beroperasi, tetapi dokter LI yang berpraktik di sana bekerja secara ilegal.
Soal metode pengobatan dokter LI yang tanpa operasi, Dinkes bakal mendalami terlebih dahulu apakah sudah teruji secara resmi atau belum.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV