> >

Alasan Pemberian Amnesti kepada 44.000 Napi, Supratman: Kurangi Overload Lapas dan Kemanusiaan

Hukum | 14 Desember 2024, 10:59 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Baca Juga: Soal Gelar Pahlawan Nasional Gus Dur, Muhaimin Berharap Segera Terwujud

“Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa, dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” lanjutnya.

Supratman menambahkan, amnesti juga akan diberikan kepada warga binaan kasus narkoba yang menjalani rehabilitasi. Kendati demikian, amnesti untuk narapidana narkoba, masih dalam proses assessment bersama dengan Menteri Imipas.

“Itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan assesment bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri,” ujarnya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU