Alasan Pemberian Amnesti kepada 44.000 Napi, Supratman: Kurangi Overload Lapas dan Kemanusiaan
Hukum | 14 Desember 2024, 10:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia.
Menurut dia, pemberian amnesti bertujuan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah melebihi kapasitas (overload) dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
“Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan assesment bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait rencana tersebut.
Baca Juga: Menteri Hukum Usulkan Sekitar 44 Ribu Napi Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sebut Sudah Disetujui
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian, ini kan baru paparan,” katanya.
Supratman lebih lanjut menuturkan, amnesti yang akan diberikan Presiden Prabowo kepada narapidana termasuk yang terkait kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti,” jelasnya.
Selain itu, amnesti rencananya akan diberikan kepada warga binaan dengan kondisi sakit berkepanjangan seperti gangguan jiwa hingga HIV.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV