> >

Rieke Diah Pitaloka Berharap Pria Disabilitas di NTB Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat

Hukum | 13 Desember 2024, 20:02 WIB
Rieke menegaskan pentingnya memiliki perspektif yang jelas dalam menangani kekerasan seksual tanpa melihat status disabilitas pelaku atau korban. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis peran yang juga anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan pria disabilitas berinisial IWAS atau AG (21).

Rieke menegaskan pentingnya memiliki perspektif yang jelas dalam menangani kekerasan seksual tanpa melihat status disabilitas pelaku atau korban.

"Yang namanya pelaku dan korban itu tidak bisa dilihat dari difabel atau bukan. Yang jelas adalah apakah tindakannya mengarah ke definisi kekerasan seksual atau tidak. Jadi, kita harus sangat hati-hati," ujar Rieke Dyah Pitaloka, di kawasan Tandean, Jumat (13/12/2024) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Terbaru! Pendamping Ungkap Korban Pelecehan Pria Disabilitas di NTB Jadi 19 Orang

Rieke yang kini duduk di Komisi VI  mengungkapkan, informasi awal tentang kasus ini ia dapatkan dari kuasa hukum korban.

Dalam proses investigasi, jumlah korban yang melapor terus bertambah, dari 10 orang menjadi 13, dan kini mencapai 15 orang. Rieke juga memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba memanipulasi fakta.

"Siapa pun pelaku, jangan akting layaknya korban, karena trauma itu akan terus membayangi korban, meskipun pelakunya dihukum berat," tegasnya.

Sebagai bentuk upaya nyata, Rieke telah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta salah satu korban yang didampingi oleh lembaga perlindungan korban.

Rieke berharap penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif dan adil, agar para korban mendapatkan keadilan, dan pelaku menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Ini Adegan Yang Diakui dan Dibantah Tersangka

IWAS alias AG (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah sejumlah korban melaporkan pria tersebut atas dugaan manipulasi, intimidasi, dan eksploitasi.

Terbaru, sebanyak 19 orang sudah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU