> >

Rieke Diah Pitaloka Berharap Pria Disabilitas di NTB Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat

Hukum | 13 Desember 2024, 20:02 WIB
Rieke menegaskan pentingnya memiliki perspektif yang jelas dalam menangani kekerasan seksual tanpa melihat status disabilitas pelaku atau korban. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Ini Adegan Yang Diakui dan Dibantah Tersangka

IWAS alias AG (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah sejumlah korban melaporkan pria tersebut atas dugaan manipulasi, intimidasi, dan eksploitasi.

Terbaru, sebanyak 19 orang sudah melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU