> >

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Mulai Hari Ini

Rumah pemilu | 29 November 2024, 23:00 WIB
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 tingkat kabupaten di Hotel Nuanza Cikarang, Jumat(29/11/2024). (Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

BEKASI, KOMPAS.TV - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024 tingkat kabupaten mulai dilaksanakan hari ini, Jumat (29/11/2024), hingga 6 Desember 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Ali Rido menyebut jadwal tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sudah dapat dimulai sejak hari ini hingga 6 Desember mendatang," kata dia, Jumat, dikutip Antara.

Pembukaan rapat pleno terbuka tingkat kabupaten ini dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi, serta saksi pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Proses Pemungutan Suara Berjalan Lancar, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi

Ali mengatakan pada hari pertama rapat pleno, belum ada laporan hasil penghitungan suara yang masuk dari PPK.

Sebab, pada waktu bersamaan, mereka juga sedang memulai pleno di masing-masing wilayah.

Ia menambahkan, pihak KPU Kabupaten Bekasi membuka akses bantuan kepada PPK jika mengalami kendala pada pleno wilayah melalui diskusi bersama.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penetapan pasangan calon terpilih baik gubernur Jawa Barat maupun dan bupati Bekasi yang akan disampaikan oleh KPU.

"Terkait isu-isu yang beredar, kami mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi,” ucap Ali.

“Sehingga dalam konteks isu tersebut, tidak akan merugikan atau pun menguntungkan salah satu pasangan calon."

Baca Juga: KPU Sebut 97,75 Persen Data Suara Pilkada 2024 Telah Masuk di Sirekap | SERIAL PILKADA

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kata dia, tahapan penetapan pasangan calon terpilih selaku peraih suara terbanyak Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 12 Desember mendatang.

Menurutnya, penetapan tersebut akan dilakukan setelah sidang pleno terbuka selesai dilaksanakan.

"Kemudian berdiskusi dengan pihak terkait di mana lokasi penetapan, bisa di kantor KPU atau lokasi lain yang dapat mendukung kegiatan proses dimaksud," ungkapnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU