KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Mulai Hari Ini
Rumah pemilu | 29 November 2024, 23:00 WIB“Sehingga dalam konteks isu tersebut, tidak akan merugikan atau pun menguntungkan salah satu pasangan calon."
Baca Juga: KPU Sebut 97,75 Persen Data Suara Pilkada 2024 Telah Masuk di Sirekap | SERIAL PILKADA
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kata dia, tahapan penetapan pasangan calon terpilih selaku peraih suara terbanyak Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 12 Desember mendatang.
Menurutnya, penetapan tersebut akan dilakukan setelah sidang pleno terbuka selesai dilaksanakan.
"Kemudian berdiskusi dengan pihak terkait di mana lokasi penetapan, bisa di kantor KPU atau lokasi lain yang dapat mendukung kegiatan proses dimaksud," ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara