> >

KPU Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Rohidin Mersyah, kecuali Ada Putusan Pengadilan Inkrah

Peristiwa | 25 November 2024, 19:19 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. (Sumber: Erlangga Bregas Prakoso/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa membatalkan pencalonan calon gubernur (cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan pilkada.

KPU hanya bisa membatalkan jika sudah ada putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian anggota KPU Idham Holik merespons penetapan calon gubernur (cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2024).

“Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Idham Holik.

Baca Juga: Polda Metro Telusuri Dugaan Budi Arie Tunjuk Langsung Tersangka Judi Online Staf Ahli Kemenkomdigi

Idham pun menuturkan, calon gubernur (cagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah akan tetap dilantik jika terpilih. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Pasal 164 Ayat (6) disebutkan, "Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota."

Kemudian ayat (7) menegaskan, "Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota."

Baca Juga: Ada 34 Calon Kepala Daerah Mantan TNI, Pilkada Bisa Netral? Panglima Beri Jawaban

Tetap dilantiknya calon kepala daerah meski ditetapkan sebagai tersangka juga dikuatkan ayat (8) yang menyebut, "Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota."

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU