> >

Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce terkait Kasus Judi Online Komdigi

Hukum | 25 November 2024, 17:20 WIB
Foto Arsip. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto. Polisi memblokir 3.455 rekening terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya)

Wira pun menyarakan penyelidikan kasus judi online di Komdigi tersebut masih terus berjalan.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro menyita barang bukti uang dan aset senilai total Rp167 miliar.

Baca Juga: Polisi Pastikan 1 Staf Ahli Kemeterian Komdigi dan 9 Pegawai Terseret Kasus Judi Online

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU