> >

Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Sita Barang Bukti Rp 167 Miliar, Ungkap Peran 24 Tersangka

Hukum | 25 November 2024, 16:04 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024). Polisi menungkapkan telah menyita barang bukti uang dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

Empat tersangka berinisial A, BN, HE dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi online.

Kemudian tujuh tersangka lainnya, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), berperan sebagai agen pencari website judi online.

"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," ucap Karyoto, dikutip dari Antara.

Lalu, lanjutnya, tiga tersangka A alias M, MN dan DM,  berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen.

Sementara untuk sembilan tersangka yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR, berperan mencari atau menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, 

Dua tersangka lainnya D dan E, berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lalu satu tersangka berinisial T berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka.

Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Baca Juga: Satu Buron Judol Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 5 M Setoran Bandar Judi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Wartakota/Antara.


TERBARU