> >

Fakta-Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Motif Diduga Karena Tambang Ilegal

Peristiwa | 22 November 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi. Fakta-fakta polisi tembak polisi di Solok Selatan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solo Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, Jumat (22/11/2024) (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan menuai sorotan publik.

Peristiwa tersebut menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Penembakan AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas dilakukan oleh rekan seprofesinya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Berikut fakta-fakta dari kronologi hingga dugaan motif polisi tembak polisi tersebut.

1. Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kasie Humas Polres Solok Selatan, Tri Sukra Martin mengatakan, penembakan AKP Ulil Ryanto Anshari terjadi di lokasi parkiran belakang Polres, Jumat (22/11) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu suasana dalam keadaan sepi dan hanya ada AKP Ulil Ryanto Anshari dan AKP Dadang Iskandar di lokasi kejadian.

"Saat terjadi penembakan tidak ada personel, hanya mereka berdua saja. Lokasinya di parkiran belakang Polres," ujar Tri Sukra, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kompolnas Angkat Bicara soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Tri mengatakan, tiba-tiba para personel Polres mendengar bunyi tembakan.

Namun, saat mendatangi lokasi kejadian, mereka menemukan Kasatreskrim sudah dalam kondisi terkapar.

"Terdapat dua tembakan di pelipis kanan dan pipi kanan," tambah Tri Sukra.

Melihat kondisi Kasatreskrim yang kritis, personel segera membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

"Diduga Kasatreskrim sudah meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas. Karena kata orang Puskesmas, dia sudah meninggal dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara di Padang," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum korban, diketahui ditembak dua kali di bagian pelipis dan pipi yang tembus tengkuk. Polisi menduga pelaku menembak korban dari jarak dekat.

2. Barang Bukti

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

Selain itu, polisi juga mengamankan selongsong peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 7 butir yang berasal dari senjata api pendek jenis pistol HS dengan nomor 260139.

3. Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah melakukan penembakan, Kabag Ops Dadang Iskandar meninggalkan lokasi menggunakan mobil dinasnya dan pergi ke Padang untuk menyerahkan diri ke Polda Sumbar. 

Baca Juga: Kapolri Minta Tindak Tegas Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengatakan, Dadang saat ini tengah diperiksa untuk mendalami motif penembakan tersebut.

"Saat ini kami sedang mendalami apa yang menjadi motif pelaku," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono di Padang, melansir Antara.

Jenderal bintang dua tersebut memastikan akan mengambil langkah tegas termasuk memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap oknum polisi tersebut.

"Dalam minggu ini atau setidaknya dalam 7 hari ke depan, akan kami proses. Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," kata Irjen Pol. Suharyono.

4. Diduga Karena Tambang Ilegal

Sementara itu, Suharyono mengatakan, motif Dadang melakukan penembakan diduga tak senang Ulil melakukan penangkapan terhadap sejumlah penambang ilegal galian C di Solok Selatan.

"Bahwa seorang perwira (AKP DI) yang juga barangkali salah satu yang kita anggap tersangka, oknum dari anggota kami juga berada pada posisi kontra terhadap penegakan hukum tersebut," ungkap Suharyono.

Ia mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin oleh AKP Ulil bersama anggotanya sudah beberapa kali menindak secara tegas pelaku kejahatan tambang ilegal galian C.

Namun, hal itu memunculkan pro dan kontra di saat penegakan hukum dilakukan.

Suharyono menyebut penindakan sudah sesuai dengan instruksi presiden.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok: Ditembak dari Dekat

5. Kapolri Minta Pelaku Dihukum secara Etik dan Pidana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polda Sumbar untuk menindak oknum pelaku secara tegas, baik itu secara etik maupun secara pidana.

"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas. Jangan ragu-ragu,"  kata Kapolri dalam acara rapat tingkat menteri soal nataru di Gedung Kementerian PMK, Jakarta, Jumat.

Kapolri juga menilai peristiwa yang terjadi di Polres Solok Selatan tersebut bukan masalah konflik internal.

Maka dari itu, Mabes Polri menurunkan Divisi Propam Polri untuk memberikan asistensi.

"Saya kira bukan masalah konflik internal ya. Proses sudah didalami, Propam Polri kita turunkan," ucapnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com, Antara


TERBARU