> >

Polisi Tangkap Lagi 2 Orang Terkait Kasus Judi Online Komdigi, Total Jadi 16 Tersangka

Hukum | 3 November 2024, 16:26 WIB
Ilustrasi tersangka. Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus buka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Sumber: Freepik)

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary, Jumat (1/11).

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” imbuhnya.

Salah satu tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, terdapat 1.000 situs judi online yang justru ‘dibina’ atau dilindungi agar situs tidak terblokir.

Tersangka mengaku pihak kantor satelit tersebut mematok harga Rp8,5 juta terhadap situs-situs yang terhindar pemblokiran.

 


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Warta Kota.


TERBARU