Suswono soal Anggapan PKS Tinggalkan Anies Baswedan: Itu Salah Besar
Peristiwa | 14 September 2024, 11:47 WIBWaktu PKS bergabung dengan KIM, terjadi sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan syarat bagi partai politik mengusung kepala daerah.
KIM Plus terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Garuda.
Selain partai-partai di atas, KIM Plus, beranggotakan beberapa parpol tambahan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV