Menag Bantah Mangkir Panggilan Pansus Haji: Saya Belum Pernah Dapat Surat Panggilan
Politik | 11 September 2024, 13:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal dirinya disebut tidak hadir pada pemanggilan kedua Pansus Hak Angket Haji DPR.
Ia mengeklaim hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan dari Pansus Hak Angket Haji DPR.
"Sampai saya datang bertemu kawan semua ini, saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu. Bisa dicek ke Sekretariatan," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
"Saya ingin tahu juga apakah benar saya pernah dipanggil dua kali. Sampai saya datang ke sini belum pernah terima, apakah tidak sampai ke saya, apakah salah alamat saya engga tahu."
Saat disinggung apakah akan hadir jika dipanggil Pansus Hak Angket Haji DPR, Menag Yaqut berdalih dirinya memiliki banyak tugas sebagai Menteri, sehingga harus melihat terlebih dahulu.
"Saya akan lihat karena tugas saya juga banyak sebagai menteri, ada tugas pendidikan agama, ada 6 agama, sertifikasi halal," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, dalam mekanisme Pansus, boleh dilakukan untuk penjadwalan ulang.
"Prinsipnya kita pemerintah ingin menjelaskan seterang-terangnya, bukan hanya kepada Pansus tapi juga masyarakat terkait apa yang terjadi dalam porses perhajian itu," ujarnya.
Baca Juga: Pansus Haji Bakal Gandeng Polisi bila Menag Yaqut Kembali Mangkir Dipanggil DPR
Ia menekankan Kemenag dan pemerintah tidak ingin ada yang main-main dalam pelaksanaan haji.
"Kalau ada staf saya perangkat ASN di Kemenag yang terlibat, ayo tindak bareng. "Bahkan kalau menterinya terlibat gitu loh," ucapnya.
Dibeirtakan sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Marwan Jaffar mengatakan, Menag telah dua kali mangkir dari panggilan Pansus Hak Angket Haji DPR.
"Sudah dua kali mangkir," kata Marwan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ia pun menyebut pihaknya akan kembali memanggil Yaqut untuk diminta keterangan terkait permasalahan haji tahun 2024.
"Dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Ini dia buying time aja supaya waktu DPR habis ini,"
"Mangkir lagi ketiga kalinya sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa."
Baca Juga: Pansus Temukan 3.500 Calon Haji Berangkat Tanpa Antre, Kemenag Tegaskan Tak Ada Intervensi SISHOKAT
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV