Viral Rombongan Emak-Emak Asik Nyanyi di Gerbong Kereta, KAI: Penumpang Dilarang Bersuara Keras
Peristiwa | 16 Juli 2024, 10:53 WIBAnne menjelaskan peraturan penumpang KAI di dalam kereta, salah satunya dilarang bersuara keras yang berpotensi mengganggu perjalanan penumpang lain.
Larangan ini diberlakukan agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
"Pelanggan dilarang bersuara keras di dalam kereta api, baik saat berbicara langsung maupun melalui telepon. Selain itu suara-suara keras dari alat elektronik seperti saat mendengarkan musik, menonton film, dan lain-lain juga tidak diperkenankan," jelas Anne.
Apabila ada penumpang yang merasa terganggu atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan, maka dapat menghubungi kondektur yang bertugas.
Baca Juga: Per 25 Juli 2024, KA Jaka Tingkir Pasar Senen-Purwosari Gunakan Rangkaian Kereta New Generation
Adapun, nomor handphone kondektur akan tertera di setiap gerbong kereta. Penumpang juga bisa menyampaikan keluhan melalui media sosial KAI.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan," tukasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com