> >

Mahfud: Presiden Jokowi Bisa Panggil Pihak Terkait soal Keanehan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Hukum | 12 Juli 2024, 10:00 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan keterangan dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memanggil pihak terkait perihal keanehan dalam putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD merespons putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan kerangkeng manusia di Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

“Presiden bisa kan kalau melihat keanehan kaya gini dipanggil saja. Kenapa sih kok bisa jadi begitu, bertentangan dengan public common sence dan rasa keadilan, suruh jelaskan,” ucap Mahfud.

Sebab, kata Mahfud, berdasarkan data saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, perbuatan yang dilakukan Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin jelas-jelas tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: PAN Setuju Kuota Subsidi BBM Dibatasi: Karena 80% Pengguna Pertalite Masyarakat yang Tidak Berhak

“Itu jelas itu, bahwa itu TPPO, itu ndak bisa ngelak kalau kayak gini, tapi kok tiba-tiba bebas. Maka seandainya saya masih Menkopolhukam, saya panggil Jaksa Agung saya panggil Kapolri, sidik lagi, Anda Jaksa Agung langsung kasasi gitu aja, bisa kok, bisa, saya dua kali melakukan hal besar kayak gitu bisa terjadi,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian menuturkan, putusan Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak mungkin setragis ini jika dirinya masih menjabat Menko Polhukam.

“Kalau sejauh saya masih di Polhukam rasanya itu sudah terukur semua yang saya lakukan, ini kan terjadi 6 bulan sesudah saya tidak di sana, baru vonis hari ini, kalau divonis pada saat saya belum mundur dari situ atau vonis yang di sekitar itu mungkin tidak akan setragis ini ya,” ucap Mahfud.

Baca Juga: Eks Kapolda Jabar soal Pegi akan Minta Ganti Rugi: Pastikan Dulu Dapat SP3 dari Kepolisian

“Tragis, sangat tragis menurut saya pengadilan kaya gini. Kita nggak boleh ikut campur pengadilan, hakim itu bebas, merdeka, independen, oke gitu, tapi public common sence dan rasa keadilan. Apalagi saya sudah membaca kasus itu detail sejak awal dari berbagai sumber dari LSM media kemudian dari Komnas HAM dua lembaga negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 14 tahun penjara untuk kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau kerangkeng manusia.

Namun, tuntutan jaksa hingga rekomendasi Komnas HAM tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU