Kuasa Hukum Pastikan Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK
Hukum | 10 Juli 2024, 21:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Nicholay Aprilindo, mengatakan pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Yang jelas PK tetap kami akan ajukan," kata Nicholay dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Ia pun menyebut pihaknya telah mengantongi novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam upaya PK tersebut.
"Sudah ada (bukti barunya) diperkuat lagi dengan putusan praperadilan (Pegi Setiawan) ini," jelasnya.
Menurut penjelasannya, pihaknya saat ini tengah melengkapi bukti baru tersebut yang akan disampaikan saat mengajukan PK.
"Kami lengkapi bukti-bukti yang ada, kemudian kami formulasikan dalam satu memori PK dan kami akan ajukan itu," jelasnya.
Meski demikian, ia masih enggan membeberkan jumlah novum yang telah dikantongi pihaknya.
Ia hanya menyebut salah satu novum yang akan diajukan, yakni pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengakui pengusutan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, tak didasari metode penyidikan yang berbasis scientific crime investigation.
Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto di STIK-PTIK, Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Mengantongi Bukti-Bukti, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Kunci ke Bareskrim Polri
"Salah satu novum yang akan kami ajukan pernyataan Kapolri, bahwa penyidik yang melakukan penyidikan saat itu sangat tidak ada prosedural dan tidak melakukan scientific crime investigation. Itu diakui Kapolri dicuapkan Wakapolri di depan yudisium PTIK beberapa waktu lalu," jelasnya.
"Ini salah satu bukti memang ada kelemahan di situ. Salah satunya (novum)."
Saat disinggung kapan PK akan diajukan, Nicholay memperkirakan pekan depan.
"(Target ajukan PK) paling tidak minggu depan," ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili.
Tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.
Baca Juga: Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Siap Bantu Beri Keterangan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV