> >

Pengamat Kritik Polri yang Tidak Eksaminasi Kasus Vina: Ngakunya Terapkan Metode Saintifik

Hukum | 4 Juni 2024, 13:38 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)
Foto (Alm) Vina dan Linda (Sumber: Ist)

Sebab itu bisa memunculkan paradoks bahwa lewat eksaminasi saintifik, Polri justru membuka peluang bagi bebasnya para terpidana yang notabene dulunya Polri jebloskan ke dalam penjara.

Baca Juga: JATAM soal Ormas Diberi Izin Kelola Tambang: Siasat Presiden Jokowi Beri Kue ke Pendukungnya

“Tapi, sungguh, sikap "aneh dan paradoks" itu amat-sangat luhur. Yakni, betapa pun kasus Cirebon sudah ada kepastian hukumnya, namun Polri tetap berpikiran terbuka untuk mengevaluasi kerja mereka dalam rangka meraih tujuan hukum yang lebih tinggi, keadilan,” tegas Reza.

“Apakah jika nantinya para terpidana bebas, itu akan mempermalukan Polri? Justru sebaliknya. Publik akan respek terhadap sikap legawa Polri.”

Oleh karena itu, Reza pun  menyemangati Polri untuk menunjukkan sikap profesionalnya pada tataran lebih mulia. Bukan dengan "berakrobat" guna mempertahankan para terpidana di dalam penjara dan menambah terpidana baru.

 

“Profesionalisme sebagai penegak hukum justru sekarang perlu dilakukan dengan rute kebalikan. Polri perlu melakukan eksaminasi atas pengungkapan kasus Cirebon, betapa pun itu nantinya berujung pada bebasnya para terpidana,” ujar Reza.

“Sejalan dengan itu, lakukan audit investigasi internal dengan melibatkan pihak eksternal. Fokus cek kompetensi dan integritas seluruh penyidik sejak titik hulu.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU