> >

LPSK Pastikan Akan Lindungi Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Hukum | 15 Mei 2024, 22:50 WIB
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memberikan keterangan pers, Selasa (30/8/2022). LPSK memastikan akan memberi perlindungan kepada 3 saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Polri TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberi perlindungan kepada tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut perlindungan tersebut diberikan pihaknya hingga enam bulan ke depan.

"Sampai enam bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini," kata Susilaningtias, Rabu (15/5/2024).

Menurut penjelasannya, perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik dan pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung.

Ia menyebut perlindungan tersebut berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada akhir tahun lalu.

"Sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu, kita melakukan perlindungan fisik ketika bersidang, juga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan," tegasnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus SYL sebelumnya diajukan pada 6 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Dirjen Kementan Geleng-geleng Kepala saat Dimintai Rp1 Miliar untuk Umrah SYL

Terdapat lima pemohon, yakni SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer).

Namun hanya tiga orang yang diberikan perlindungan oleh LPSK, yaitu, Panji Harjanto, HT, dan UN.

Susilaningtias menjelaskan HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Sementara UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: Dirjen Kementan: Pejabat Eselon I Diminta Patungan Rp5-10 Juta saat Dampingi Kunker SYL

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU