> >

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditunda hingga Pekan Depan

Hukum | 6 Mei 2024, 14:25 WIB
Foto Arsip. Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditunda hingga pekan depan. (Sumber: ANTARA/Umarul.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditunda hingga pekan depan.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

"Sidang ditunda, Senin, 13 Mei 2024," kata Djuyamto.

Ia menyebut, sidang praperadilan tersebut ditunda sebab pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat hadir.

"Tadi sidang sekitar jam 10.30 WIB, pihak termohon KPK kirim surat belum bisa hadir. Pemohon hadir kuasanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (22/4).

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif oleh KPK.

Baca Juga: KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, Dalami Soal Besaran Potongan Insentif untuk Gus Muhdlor

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gus Muhdlor berstatus tersangka pada April 2024 setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara.

Penetapan tersangka Gus Muhdlor tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi.

Termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Adapun hasilnya, penyidik KPK menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4).

Baca Juga: KPK soal Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan: Silakan, Itu Hak Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU