Sengketa Pileg 2024: PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Menjadi 0, Hakim MK: Tak Ada Bukti
Rumah pemilu | 29 April 2024, 22:04 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menilai, tak ada bukti untuk menindaklanjuti PDI Perjuangan atau PDIP yang meminta suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pileg 2024 di Papua Tengah diubah menjadi nol.
Hal ini dikatakan Guntur dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk hasil Pileg 2024 di MK, Senin (29/4/2024).
Awalnya, Guntur ingin memastikan bahwa kuasa hukum PDIP mempersoalkan perolehan suara di lima dapil, yakni Dapil Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, serta Puncak 4.
Baca Juga: PDI-P Minta Hakim MK Ubah Suara PSI dan Demokrat Pileg 2024 di Papua Tengah Menjadi 0
Guntur menyebutkan, kuasa hukum PDIP meyakini pemungutan suara di lima dapil itu menggunakan sistem noken alias sistem ikat.
Tetapi, Guntur bertanya apakah memang di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken.
"Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil Saudara [kuasa humum PDIP] yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke," kata Guntur.
"Saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah 5 untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI, nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini. Karena ini sistem ikat menurut Saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu," sambungnya.
Guntur kemudian meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan tersebut.
Penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait serta Bawaslu RI bisa diminta tanggapan.
Kuasa hukum PDIP dalam kesempatan itu tidak memberikan tanggapan apapun.
Di sisi lain, hakim MK Arief Hidayat selaku ketua panel mengatakan, pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024.
Namun, penyertaan alat bukti yang dilakukan selain pada hari ini akan menjadi penilaian oleh hakim MK.
Sebab, pihak KPU RI dan Bawaslu RI bisa jadi tidak memberikan tanggapan ketika ada alat bukti baru.
"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi, pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan," kata Arief.
Sebelumnya, pihak PDIP meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjad 0 atau dinihilkan di Provinsi Papua Tengah.
Baca Juga: Saat Hakim MK Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg Perkara PSI
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa saat membacakan petitum di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk hasil Pileg 2024 di MK, Senin (29/4/2024).
"Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Wiradarma, Senin.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV