KPK Harap Para Menteri di Pemerintahan Mendatang Patuh Laporkan LHKPN, Copot jika Tidak 100 Persen
Hukum | 23 April 2024, 22:17 WIBKPK yang saat itu dipimpin oleh Abraham Samad memberikan penilaian dengan cara memberi stabilo merah dan kuning ke nama-nama calon menteri di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
Menurut Pahala langkah itu sama saja sudah memvonis seseorang tanpa melalui proses hukum.
Jika memang orang-orang yang masuk dalam bursa calon menteri memiliki riwayat korupsi, sambung Pahala, seharusnya diproses hukum, bukan hanya ditandai dengan stabilo.
Baca Juga: Hingga Batas Akhir, KPK Catat 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Bahkan, Pahala menilai, cara menandai nama seseorang yang diduga memiliki rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi merupakan pelanggaran hukum dan masuk kategori pidana.
"Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tapi kan ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya kamu bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya. Jangan stabilo-stabilo," ujar Pahala.
"Saya yakin pimpinan yang baru enggak tertarik ya men-stabilo. Karena kan mereka juga mau habis ya (masa jabatan) delapan bulan lagi," imbuhnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com