Dukcapil DKI Imbau Warga Pendatang saat Arus Balik Jangan sekadar Ganti KTP Jakarta
Humaniora | 14 April 2024, 06:17 WIBBaca Juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan KTP di Kantor Polisi, Ini Syarat dan Biayanya
Ia memaparkan tren jumlah pendatang usai Lebaran atau arus balik mudik selama empat tahun terakhir.
Yaitu pada 2020 sebanyak 24.043 orang, lalu 2021 sebanyak 20.046 orang, tahun 2022 sebanyak 27.478 orang, dan 2023 sebanyak 25.918 orang.
Sebelumnya, Pemprov DKI terus mengimbau agar warga Jakarta yang saat ini merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halamannya agar tidak membawa sanak saudara, kerabat, ataupun keluarga lainnya saat kembali ke Jakarta.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mudik, saat kembali nanti agar tidak mengajak sanak keluarga atau tetangga untuk mengadu nasib di Jakarta tanpa memiliki kemampuan kerja dan persiapan yang memadai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan atau Tidak, Cermati Jika Ada Tanda Ini
Joko menyebut, masyarakat perantau yang datang ke Jakarta berisiko mengalami berbagai kesulitan jika tidak memiliki kemampuan dan persiapan kerja yang memadai. Hal tersebut mengingat akses pekerjaan di Jakarta tidak mudah.
"Pertimbangan risiko yang akan mereka hadapi seperti kesulitan memenuhi persyaratan administrasi pendudukan, akses terhadap pekerjaan, serta menemukan tempat tinggal yang layak dan tetap," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara