Ahli Hukum Administrasi di Sidang MK: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah
Rumah pemilu | 1 April 2024, 11:47 WIBRidwan menuturkan, mestinya KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menggunakan UU yang baru.
“Oleh karena itu saya tidak tahu, itu menyangkut masalah motivasi karena konsideran menimbang itu isinya adalah motivasi si pembuat keputusan, jadi tentu yang bisa menjawab apa tujuan dicantumkannya peraturan yang sudah tidak diberlakukan tentu pada pembuat Keputusan itu,” ujar Ridwan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV