Ahli Hukum Administrasi di Sidang MK: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah
Rumah pemilu | 1 April 2024, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum Administrasi Profesor Ridwan sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Ridwan sebagai saksi ahli yang dihadirkan Tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).
“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perpektif hukum adminitrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” tegas Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pada saat pendaftaran yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober- 25 Oktober 2023, peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum diubah.
“Sehingga dengan demikian peraturan yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun,” jelas Ridwan.
Baca Juga: Pakar TPPU: Harus Segera Dibuat Asset Recovery untuk Kasus Korupsi PT Timah
Meski demikian, kata Ridwan, KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.
“Penetapan sebagai pasangan calon itu menggunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023, ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai bidang hukum administrasi adalah pada konsideran menimbang,” ucap Ridwan.
“Pada konsideran menimbang huruf A disana disebutkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 ayat 1 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, padahal pasal keputusan tentang penetapan pasangan peserta Pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November 2023. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan konsideran menimbang, itu secara hukum adminitrasi tidak tepat karena sudah tidak berlaku.”
Baca Juga: Pakar TPPU: Pasti Ada Orang-orang Kuat yang Melindungi Tersangka Kasus Timah
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV