Muatan Materi Bukan Perselisihan Hasil, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
Hukum | 28 Maret 2024, 17:25 WIBKemudian perselisihan hasil Pemilu ditangani oleh MK. Hal ini telah jelas kewenangan MK dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pemilu.
Baca Juga: Ternyata KPU 3 Kali Kena Sanksi Teguran Bawaslu karena Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Nasional
"Menurut termohon, MK tidak bewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pilpres 2024 yang dilakukan pemohon," ujar Hifdzil.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV