> >

Usai Sri Mulyani Lapor ke Kejagung, KPK Ngaku Sudah Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI Sejak 2023

Hukum | 19 Maret 2024, 22:52 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku telah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di LPEI tersebut telah ditangani lembaga antirasuah itu sejak 10 Mei 2023.

Pengakuan salah satu pimpinan KPK tersebut disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus dugaan korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI Terjadi Sejak 2019, Libatkan 4 Perusahaan

Ghufron lantas menyampaikan bahwa KPK pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024, telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3), dikutip dari Antara.

Menurutnya dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, KPK mengambil kebijakan berbeda dari biasanya. 

Selama ini, jika KPK mengumumkan penyidikan suatu kasus biasanya dibarengi dengan penetapan tersangkanya. Namun, tidak demikian dalam kasus dugaan korupsi di LPEI ini.

Ghufron menjelaskan alasan pihaknya belum menetapkan tersangka karena kebijakan internal KPK. Walau begitu, ia memastikan pihaknya segera menetapkan tersangkanya terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan 4 Debitur Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun, LPEI: Sepenuhnya Mendukung

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujar Ghufron.

Lebih lanjut, ia berbicara mengenai Pasal 50 Undang-Undang KPK dalam mengumumkan soal penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI tersebut. 

Merujuk aturan itu, menurut Ghufron, kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujarnya.

Namun ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.

Baca Juga: 4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp2,5 T, Perusahaan Bidang Sawit hingga Batu Bara

KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.

Ghufron juga menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani pihaknya yakni mencapai Rp3,45 triliun.

"Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung.

“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3).

Dia menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Keempat debitur yang dimaksud yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi di LPEI Rp2,5 Triliun

Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU