> >

Tanggapi Maraknya Unjuk Rasa Rekapitulasi Hasil Pemilu, KPU: Proses Sedemikian Terbuka, Bisa Dicek

Rumah pemilu | 19 Maret 2024, 15:43 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Minggu (14/1/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Proses penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat terbuka dan dapat dicek oleh siapa pun.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota KPU August Mellaz menanggapi  ramainya aksi unjuk rasa yang mewarnai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. 

"Yang bisa kita jawab adalah proses yang sedemikian terbuka, proses yang kami lakukan bisa dicek oleh siapa pun," kata Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024), dikutip Kompas.com.

Menjelang tenggat penetapan hasil Pemilu 20 Maret 2024, massa makin ramai mendatangi KPU dan menyuarakan soal dugaan pemilu curang.

Baca Juga: KPU Upayakan Rekapitulasi Suara Selesai Malam Ini, Tunggu KPU Papua dan Papua Pegunungan ke Jakarta 

Mellaz mengatakan, sejak awal proses rekapitulasi pihaknya sudah menerapkan transparansi, tepatnya ketika rapat pleno penghitungan suara luar negeri dimulai.

Menurutnya rapat-rapat pleno terbuka yang dilakukan KPU pusat lantas menjadi inspirasi bagi PPLN dan kecamatan-kecamatan saat menghitung hasil pemungutan suara.

"Prosesnya sedemikian terbuka dan itu kemudian menjadi satu benchmark untuk PPLN, dan kemudian ditiru situasi yang sama untuk kecamatan, rekap-rekap pleno yang terbuka di kecamatan sampai kabupaten kota, kemudian provinsi dan sekarang nasional," bebernya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa aksi unjuk rasa menjelang hasil akhir rekapitulasi pemungutan suara adalah hal yang normal yang wajar.

Baca Juga: TKN Pertanyakan Tujuan Hak Angket: Yang Dipanggil Pemerintah atau KPU-Bawaslu? Apa Tujuannya?

Unjuk rasa serupa juga pernah terjadi di Pemilu tahun 2019.

"Unjuk rasa kan sudah ada kalau dilihat pemilu-pemilu sebelumnya sama proses-proses rekapitulasi menjelang penetapan, kan pasti ada unjuk rasa. Tapi itu bagian yang normal saja," jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU