> >

KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Riau

Hukum | 18 Maret 2024, 15:33 WIB
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebelum mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023). Tim penyidik KPK menyita tiga bidang tanah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.  (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, luas tiga bidang tanah yang disita mencapai 5.911 meter persegi.

"Tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).

"Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," sambungnya.

Menurut penjelasannya, tanah yang disita tersebut terletak di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset-aset dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Andhi tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang terakhir beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan

Andhi Pramono telah dituntut Jaksa penuntut umum (JPU)  dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 3 bulan dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan penjara 10 tahun dan 3 bulan,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan.

Jaksa KPK menilai, Andhi Pramono telah melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut Andhi Pramono untuk membayarkan denda senilai Rp1 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Terungkap, Andhi Pramono Pakai Rekening Petugas Kebersihan hingga Keamanan untuk Transaksi Keuangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU