> >

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden, PKS: Bertentangan dengan Konstitusi

Politik | 7 Maret 2024, 11:11 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilqn Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meyakini Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan (PDIP) belum balik badan dalam upaya pengajuan hak angket terkait kecurangan Pemilu di DPR RI, Senin (4/3/2024) (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

Dia mengeklaim 80 persen lebih warga Jakarta menolak jika hak mereka untuk memilih gubernur dan wali kota dihapus.

“80 persen lebih warga Jakarta menolak bila kemudian mereka tidak lagi diberi hak untuk memilih gubernur dan wali kota, mereka bilang di Jakarta ini, RT RW saja dipilih oleh rakyat, masa iya gubernur tidak dipilih lagi oleh rakyat?” ujar HNW.

Menurut RUU DKJ Pasal 10 ayat (2), gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU