> >

Polisi Sebut Warga Korsel Dal Joong Kim Kukuh Tak Akui Bunuh Petugas Imigrasi di Tangerang

Hukum | 7 Maret 2024, 01:05 WIB
Situasi rekontruksi pembunuhan petugas imigrasi yang dilakukan oleh warga negara asal Korea Selatan berinisial DJK (kaos putih), di Jakarta, Rabu (6/3/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Setelah didobrak, Dal Joong Kim keluar sambil membawa pisau di tangan kiri yang diacungkan ke arah sekuriti. Sementara tangan kanannya membawa panci berisi air panas.

"Hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik diketahui bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan," ujar dia.

Adapun polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap petugas imigrasi tersebut dengan memperagakan 40 adegan.

Mulanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Polisi Sebut Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Apartemen Dibunuh WN Korea Selatan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU