Soal Surat Eks Pimpinan KPK ke Kaporli, Polri Tegaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Masih Berlanjut
Hukum | 4 Maret 2024, 18:15 WIBDiberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin, menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanyakan perkembangan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Surat tersebut dikirimkan bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), IM57+ Institute, YLBHI hingga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias KontraS, pada Jumat (1/3).
Abraham Samad menyebut surat tersebut dilayangkan karena pihaknya melihat kasus Firli berjalan di tempat.
Padahal, kasus pemerasan kepada SYL telah berjalan kurang lebih selama 100 hari usai Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa kami katakan berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kami lihat enggak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata Abraham.
Abraham Samad menjelaskan alasan Firli harus dilakukan penahanan karena kasus dugaan itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Kemudian yang kedua, kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka ini menjadi keharusan Firli harus ditahan. Kenapa harus ditahan? Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum," ujarnya, dikutip dari Wartakota.tribunnews.com.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Kapolri Turun Tangan Cek Kendala Penyidikan Kasus Firli
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV