> >

Politikus PDIP Kritisi Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo dari Jokowi: Seperti di Era Orba

Politik | 27 Februari 2024, 21:25 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin membeberkan lima poin pertanyaan yang diprediksi akan ditanyakan pada uji kelayakan Panglima TNI. (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritisi kenaikan pangkat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/2/2024).

Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu menjelaskan, dalam militer, kini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan. 

Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Baca Juga: Besok, Menhan Prabowo Dijadwalkan Terima Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Hasanuddin mengatakan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru (orba)," kata Hasanuddin.

Selain itu, kata dia, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Tujuannya untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. 

Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau; hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujarnya. 

"Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya. 

Sebelumnya, Prabowo dijadwalkan menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI yang akan diterima dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar, pada Selasa (27/2/2024).

“Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” jelasnya, dikutip Antara.

Rencananya Jokowi hadir pada kegiatan Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, dan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo.

Diketahui, Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal (bintang tiga).

Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Baca Juga: Dahnil: Prabowo Naik Pangkat Diputuskan Mabes TNI, Diusulkan kepada Presiden Jokowi

Terpisah, Juru Bicara Menhan RI, Dahnil Ahzar Simanjuntak yakin bahwa kenaikan pangkat istimewa tersebut karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain,” kata Dahnil.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU